Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon Segera Diadili

Kompas.com - 19/08/2020, 18:41 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sepuluh tersangka kasus penghadangan mobil ambulans dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Kota Ambon akhirnya diserahkan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (19/8/2020).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti itu dilakukan penyidik setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap.

“Kami sudah serahkan 10 tersangka tadi ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido J Manik, kepada Kompas.com, Rabu.

Ia menjelaskan, 10 tersangka yang diserahkan ke kejaksaan itu terdiri dari tujuh orang pria dan tiga wanita.

Baca juga: Tersangka Penghadangan Jenazah Covid-19 di Ambon Bertambah Jadi 10 Orang

 

Setelah penyerahan kesepuluh tersangka tersebut ke kejaksaan maka proses hukum para tersangka di tangan kepolisian dinyatakan selesai.

“Jaksa selanjutnya akan memproses kasus tersebut mulai dari dakwaan hingga ke-10 tersangka diadili di pengadilan nantinya dengan dakwaan Pasal 214 KUHP jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, insiden penghadangan terhadap mobil ambulans yang sedang membawa jenazah Covid-19 terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, pada Jumat (26/6/2020) sore.

Dalam aksi itu, warga menghadang iring-iringan mobil ambulans meski sedang dikawal mobil polisi.

Setelah itu, mereka langsung mengambil paksa peti jenazah dari mobil ambulans kemudian membawa jenazah ke rumah duka.

Setelah negosiasi dengan keluarga dilakukan, tim medis kembali membawa jasad korban ke lokasi pemakaman yang diinginkan pihak keluarga.

Baca juga: Positif Covid-19, Istri di Surabaya Hampir Diceraikan Suami

Namun, setelah tiba di lokasi pemakaman, pihak keluarga malah memakamkan korban tanpa protokol Covid-19.

Setelah insiden itu, polisi kemudian menangkap 10 orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com