Dia berharap, pihak Polda NTT bisa memproses laporan ini hingga tuntas.
Advokat Masyarakat Adat Besipae, Ahmad Bumi, mengatakan, pihaknya melaporkan Kasat Pol PP Provinsi NTT karena memimpin perusakan 29 rumah warga Pubabu-Besipae.
Karena rumah mereka sudah dibongkar, maka saat ini warga bersama anak-anak tidur di bawah pohon.
Warga juga secara patungan membangun sebuah gubuk yang dihuni 29 kepala keluarga itu.
"Puncaknya kemarin Pemprov turun dan membongkar rumah mereka dan sempat terjadi tiga kali tembakan oleh aparat Brimob," kata Ahmad.
Baca juga: PDI-P Tunda Pengumuman Calon Pengganti Risma di Pilkada Surabaya
Selain melapor ke polisi, pihaknya juga mengadukan hal itu ke Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu.
Pihaknya, lanjut Johannes, akan segera menindaklanjuti laporan itu.
"Sudah ada laporannya dan sudah kami terima. Kami akan menggelar perkaranya untuk menentukan masuk tindakan pidana atau bukan," ujar dia.
"Masyarakat kan punya hak untuk melapor," tambah Johannes.