PONOROGO, KOMPAS.com - Tersangka M (29) sengaja merekam saat dia mencabuli anak tirinya untuk mencari mangsa baru.
Video itu kemudian akan dibagikan kepada calon korbannya.
“Dari keterangan yang kami gali, memang pelaku ingin mencari mangsa lain. Caranya dia sengaja merekam dan mengirimkan hasil videonya cabul dengan anak tirinya kepada seorang anak di bawah umur lainnya,” kata Kapolres Ponogoro AKBP Mochamad Nur Aziz saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Terungkap Setelah Video yang Direkam Viral
Kepada polisi, tersangka M mengaku baru mencabuli satu korban, yaitu anak tirinya.
Polisi akan memeriksa kejiwaan tersangka ke psikiater.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap seorang ayah berinisial M (29), warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, yang mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Terungkap Setelah Video yang Direkam Viral
Tindakan pelaku terungkap setelah beredar video cabul diperankan seorang pria dan anak perempuan di bawah umur.
Setelah diselidiki, ternyata pria di dalam video tersebut merupakan M dan anak tirinya.
Dari penyelidikan, aksi bejat tersebut mulai berlangsung setelah tersangka M menikah dengan ibu kandung korban akhir tahun 2019.
Diduga M mulai mencabuli anak tirinya sejak awal Januari 2020 hingga kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Ponorogo.
Tersangka M dijerat dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dengan membujuk dan mengajak anak untuk bersetubuh dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka M juga dijerat dengan Undang-undang ITE lantaran menyebarkan konten video cabul dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.