Dari penyelidikan, aksi bejat tersebut mulai berlangsung setelah tersangka M menikah dengan ibu kandung korban akhir tahun 2019.
Diduga M mulai mencabuli anak tirinya sejak awal Januari 2020 hingga kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Ponorogo.
Tersangka M dijerat dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dengan membujuk dan mengajak anak untuk bersetubuh dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka M juga dijerat dengan Undang-undang ITE lantaran menyebarkan konten video cabul dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.