Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Digugat Anaknya soal Warisan: Konsep Perdamaian Tetap Ditolak, Itu Wasiat Suami

Kompas.com - 19/08/2020, 16:47 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, telah berulang kali menggelar mediasi perkara gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih terkait harta warisan.

Mediasi dilakukan kembali dengan memanggil kedua belah pihak oleh PA Praya pada Selasa (18/8). Tapi, kedua belah pihak tak kunjung sepakat.

Baca juga: Telly Terkejut Melihat Wajah Anaknya Ada di Uang Baru Rp 75.000: Ini Sejarah...

"Belum ada kesepakatan lagi, jadi gugatannya tetap lanjut," kata Rully singkat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Sementara itu, Praya Tiningsih menegaskan tetap menolak konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya.

"Konsep perdamaian tetap kita tolak, mengingat itu adalah wasiat suami," kata Ningsih saat dihubungi lewat telepon, Rabu (19/8/2020).

Ningsih menyayangkan tindakan Rully yang tak datang ke rumahnya. Padahal, mediator PA Praya menyarankan Rully ke rumah Ningsih.

"Dia (Rully) tidak datang ke Rumah untuk minta maaf," kata Ningsih.

Baca juga: 21 Pegawai Lumbung Pangan Jatim Positif Covid-19, Sebagian Besar Tanpa Gejala

Rully menawarkan empat poin konsep perdamaian kepada Ningsih. Tapi, Ningsih menolak beberapa poin.

Adapun yang ditolak oleh pihak tergugat yakni poin pertama yang berbunyi, penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum faraidh Islam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com