Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Nakal, Anak Autis Dipasung Orangtua di Kandang Ayam

Kompas.com - 19/08/2020, 16:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - GF (10) penyandang disabilitas autis asal Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dipasung di kandang kambing oleh orangtuanya HB (42) dan FH (37)

Tak hanya dipasung, GF juga disiksa oleh orantuanya sendiri karena dianggap nakal.

Sang orangtua mengaku tega memasung sang anak karena GF disebut suka keluyuran. GF juga dianggap kerap merusak barang di rumah.

Penganiayaan tersebut terungkap setelah warga berkunjung ke rumah HB.

Baca juga: Miris, Bocah Autis Disiksa dan Dipasung di Kandang Kambing, Pelaku Orangtuanya Sendiri

Saat itu warga menemukan GF di dalam kandang kambing di belakang rumah. Tubuhnya yang penuh luka bercampur dengan kotoran kambing.

Oleh warga, GF dibawa ke Puskesma Galur 2. Bocah malang tersebut kemudian dirujuk ke RSUD Wates lalu pindah ke RSUP Dr Sardjito. ia dirawat selama 21 hari.

Tak hanya menelantarkan sang anak, FH sang ibu mengaku kerap meninggalkan GF di kandang ayam saat ia bekerja siang hari.

“Dia pernah pergi sampai hampir tertabrak mobil. Pernah pergi keluyuran sampai ke pasar,” kata FH, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Bocah 10 Tahun Penyandang Disabilitas Disiksa dan Dipasung Dalam Kandang Kambing

Setelah menjalani perawatan selama 21 hari di rumah sakitt, GF dirawat neneknya di Magelang.

Hal tersebut dijelaskan Kasi Rehabilitasi Sosial Kantor Dinas Sosial Kulon Progo, Wahyu Budiarto.

"Enam bulan lalu pernah pergi dari rumah dan ditemukan warga. Kemudian bersama TKSK kami di Galur juga ada Pak Dukuh mengembalikan dia ke rumah," kata Wahyu.

Ia menjelaskan Dinsos meminta bantuan dari Lembaga Perlingan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendidikan GF selama di Magelang bersama sang nenek.

Baca juga: 6 Tahun Dipasung, Seorang Perempuan ODGJ Akhirnya Dibebaskan, Begini Kisahnya

Menurut Wahyu, GF adalah penyandang disabilitas autis sehingga penanganannya khusus dan memerlukan biaya cukup besar.

"Saat ini GF ada di Magelang. Dia mendapat bantuan LPSK untuk membiayai pendidikannya," kata Wahyu.

Semetara itu Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso menjelaskan orangtua GF, HB dan FH kini telah diamankan polisi.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.

Baca juga: Dipasung Bertahun-tahun, 3 ODGJ di Banyumas Dibawa ke Rumah Sakit

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengana ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Tidak hanya itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.

"Anak yang masih berusia 10 tahun dan diketahui berkebutuhan khusus itu ditelantarkan dan dianiaya oleh orangtua kandungnya," kata Munarso.

SUMBER: KOMPASc.com (Penulis: Dani Julius Zebua | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com