"Enam bulan lalu pernah pergi dari rumah dan ditemukan warga. Kemudian bersama TKSK kami di Galur juga ada Pak Dukuh mengembalikan dia ke rumah," kata Wahyu.
Ia menjelaskan Dinsos meminta bantuan dari Lembaga Perlingan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendidikan GF selama di Magelang bersama sang nenek.
Baca juga: 6 Tahun Dipasung, Seorang Perempuan ODGJ Akhirnya Dibebaskan, Begini Kisahnya
Menurut Wahyu, GF adalah penyandang disabilitas autis sehingga penanganannya khusus dan memerlukan biaya cukup besar.
"Saat ini GF ada di Magelang. Dia mendapat bantuan LPSK untuk membiayai pendidikannya," kata Wahyu.
Semetara itu Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso menjelaskan orangtua GF, HB dan FH kini telah diamankan polisi.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.
Baca juga: Dipasung Bertahun-tahun, 3 ODGJ di Banyumas Dibawa ke Rumah Sakit
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengana ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Tidak hanya itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.
"Anak yang masih berusia 10 tahun dan diketahui berkebutuhan khusus itu ditelantarkan dan dianiaya oleh orangtua kandungnya," kata Munarso.
SUMBER: KOMPASc.com (Penulis: Dani Julius Zebua | Editor: Dony Aprian)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan