Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Nakal, Anak Autis Dipasung Orangtua di Kandang Ayam

Kompas.com - 19/08/2020, 16:26 WIB
Rachmawati

Editor

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.

Baca juga: Dipasung Bertahun-tahun, 3 ODGJ di Banyumas Dibawa ke Rumah Sakit

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengana ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Tidak hanya itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.

"Anak yang masih berusia 10 tahun dan diketahui berkebutuhan khusus itu ditelantarkan dan dianiaya oleh orangtua kandungnya," kata Munarso.

SUMBER: KOMPASc.com (Penulis: Dani Julius Zebua | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com