Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pelaku Curas yang Telah 11 Kali Beraksi di Makassar

Kompas.com - 19/08/2020, 15:48 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi meringkus RS alias Pakistan (26) usai melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di 11 lokasi berbeda di Makassar, Sulawesi Selatan.

Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Didik Agung mengatakan, Pakistam ditangkap saat berada di Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar.

"Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, aksi curas yang dilakukan Pakistan dimulai pada tahun 2019 lalu.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar Akan Diserahkan ke Kejaksaan

Pakistan tak segan langsung memasuki rumah warga dan mengancam warga jika tak diberikan barang berharganya.

Ibrahim menambahkan, kebanyakan barang yang dicuri Pakistan berupa ponsel.

"Pelaku melakukan pencurian door to door di Perumnas Antang sekitar bulan April 2019 dan berhasil mengambil Laptop Acer warna hitam dan HP Samsung lipat," kata Ibrahim melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Jalan ke Rumahnya Ditutup, Pasutri Lansia di Makassar Terpaksa Tinggal Menumpang

Selain itu, Pakistan terlibat aksi penjambretan di Kecamatan Biringkanaya dan Panakkukang.

Bahkan, kata Ibrahim, Pakistan juga melakukan aksi pencurian di Jalan Pallangga, Kabupaten Gowa sekitar bulan Mei 2019.

"Pelaku juga melakukan jambret sekitar bulan April 2019 di Jalan Pallangga Gowa," kata Ibrahim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com