PT. PBAKA mengajukan klaim asuransi bidang kepada Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp 6,5 miliar.
Klaim dilayangkan PT. PBAKA kepada Jasindo pada 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan Jasindo.
Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Mantan Dirut Jasindo Dijanjikan Rp 1 Miliar untuk Tutup Mulut
Penetapan tiga pejabat Jasindo sebagai tersangka oleh kejaksaan setelah ditemukannya perbuatan korupsi dalam proses pencairan.
Menurut mantan Kasipidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, pencarian klaim asuransi dilakukan dengan tidak cermat, dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT PBAKA.
"Sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar," ujar Juliantoro.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, 3 pimpinan Jasindo dan 1 orang pihak swasta.
Baca juga: Wapres Maruf Minta Semua Pihak Hormati Vonis Bebas Sofyan Basir
Dalam tuntutannya, JPU menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas sangkaan tersebut, keempat terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp 5.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.