Majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai keempat terdakwa tersebut, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi mengatakan, putusan tersebut merupakan putusan yang sangat adil bagi perusahaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” Cahyo dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 6 Miliar dan 462.795 dollar AS
Dikatakan Cahyo, putusan tersebut menegaskan ketiga terdakwa tidak melakukan kesalahan atau perbuatan sebagaimana tuntutan yang disampaikan JPU selama proses persidangan.
Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya memberikan rasa adil bagi Asuransi Jasindo, tetapi juga rasa adil untuk industri asuransi pada umumnya.
“Sejak kasus ini bergulir, banyak rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran proses klaim bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,” ujar Cahyo.
Begitu pula dengan Asuransi Jasindo, kata Cahyo, sejak awal menyakini keputusan pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dilakukan dengan sangat hati-hati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu upaya kasasi yang akan diajukan JPU.
“Kami akan merespons setelah mendapat memori kasasi yang diajukan JPU,” terang Cahyo.
Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBAKA) kepada Jasindo.
Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBAKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.