PONTIANAK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengajukan kasasi terkait vonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Banan Prasetya, mengatakan permohonan kasasi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Selasa (18/8/2020) kemarin.
“Permohonan kasasi terhadap perkara tersebut telah kami daftarkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Banan kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Pengadilan Negeri Pontianak Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo
Dengan demikian, lanjut Banan, kejaksaan saat ini, akan menunggu proses kasasi tersebut selama 14 hari kerja.
“Sementara ini, kita tunggu 14 hari untuk proses kasasi tersebut,” ujar Banan.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Maryono mengaku belum mendapat informasi terkait pengajuan kasasi kasus tersebut.
“Saya cek dulu ya. Nanti saya informasikan kembali,” pungkas Maryono.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar.
Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut sedianya menyeret mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi. Kemudian Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.