Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Orangtua di Kulon Progo Siksa dan Pasung Anaknya yang Penyandang Disabilitas Dalam Kandang Kambing

Kompas.com - 19/08/2020, 12:41 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Entah apa yang ada dibenak pasangan suami istri asal Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisil HB (42) dan FH (37) ini, mereka dengan tega menyiksa dan memasung anak kandungnya sendiri GF (10), yang penyandang disabilitas di kandang kambing di belakang rumahnya.

Kepada polisi, kedua orangtua korban mengaku tega melakukan semua itu karena kesal kepada GF yang suka keluyuran dan sering merusak barang milik mertua di rumah.

"Pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Sebelum Dicabuli Ayah Tiri dan Videonya Viral, Korban Terlebih Dahulu Diajak Pelaku Nonton Video Porno

Namun, tersangka F mengaku tidak menelantarkan anaknya sepanjang hari.

Ia hanya meninggalkan anaknya saat bekerja pada siang hari.

GF diikat orangtuanya karena keluar rumah. Bahkan, nyaris tertbarak mobil dan keluyuran sampai ke pasar.

"Selama ditinggal G ditempatkan di kandang kambing dengan posisi terikat agar tidak pergi. Dulu tidak diikat sempat pergi meninggalkan rumah dan nyaris tertabrak mobil di dekat pasar," katanya dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Penyandang Disabilitas Disiksa dan Dipasung Dalam Kandang Kambing

 

Terbongkarnya saat ada warga yang datang ke rumah

Ilustrasi rumah.Dok. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ilustrasi rumah.

Kata Munarso, terbongkarnya penyiksaan ini setelah ada warga yang datang berkunjung ke rumah HB.

Saat itu, warga melihat GF berada di dalam kandang kambing dengan kondisi mengenaskan ada luka lebam di sekujur tubuhnya.

Oleh warga bersama dengan tetangga lainnya GF kemudian dibawa ke Puskesmas Galur 2.

"Korban sempat diperiksa di RSUD Wates dan akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sarjito. Ia dirawat 21 hari," ujarnya.

Baca juga: Heboh Gadis 12 Tahun Hidup Lagi Saat Jenazahnya Dimandikan, Tubuh Bergerak, Matanya Berkedip lalu Meninggal Kembali

 

Kedua orangtua GF dijerat UU Perlindungan anak

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.

Atas perbuatannya, kedua orangtua GF dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Tidak hanya itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tanahan Polres Kulon Progo," ujarnya dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal

 

Dirawat nenek di Magelang

Kasi Rehabilitasi Sosial Kantor Dinas Sosial Kulon Progo, Wahyu Budiarto mengatakan, GF kini dirawat neneknya di Magelang setelah ia keluar dari Sardjito.

"Enam bulan lalu pernah pergi dari rumah dan ditemukan warga. Kemudian bersama TKSK kami di Galur juga ada Pak Dukuh mengembalikan dia ke rumah," kata Wahyu.

Kata Wahyu, GF ini merupakan penyandang disabilitas autis untuk penangananya khusus dan memerlukan biaya cukup besar.

Karenanya, Dinsos meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pendidikan semasa di Magelang bersama neneknya.

"Saat ini GF ada di Magelang. Dia mendapat bantuan LPSK untuk membiayai pendidikannya," ujarnya.

Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu

 

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor : Dony Aprian)/TribunJogja.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com