Kata Munarso, terbongkarnya penyiksaan ini setelah ada warga yang datang berkunjung ke rumah HB.
Saat itu, warga melihat GF berada di dalam kandang kambing dengan kondisi mengenaskan ada luka lebam di sekujur tubuhnya.
Oleh warga bersama dengan tetangga lainnya GF kemudian dibawa ke Puskesmas Galur 2.
"Korban sempat diperiksa di RSUD Wates dan akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sarjito. Ia dirawat 21 hari," ujarnya.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.
Atas perbuatannya, kedua orangtua GF dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Tidak hanya itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tanahan Polres Kulon Progo," ujarnya dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal