PADANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Padang Sumatera Barat tidak memberlakukan sanksi denda dan kerja sosial kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwako No. 49 tahun 2020.
Hal ini dikarenakan kondisi penyebaran virus corona di Padang dinilai sedang melandai.
"Karena kondisi saat ini sedang melandai kami tidak memberlakukan sanksi denda dan kerja sosial kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwako No.49 tahun 2020, " ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri, Selasa (18/8/2020) yang dihubungi melalui telepon.
Namun pihak Dinas Perhubungan tetap melalukan razia kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan. Razia tersebut dilalukan secara acak.
"Meski tidak menerapkan sanksi, namun kami selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut, " paparnya.
Sejumlah aturan dalam Perwako no 49 tahun 2020 tetap diberlakukan seperti jumlah penumpang mobil hanya 50 persen dari kapasitas.
"Selain itu pengendara juga wajib menggunakan masker. Semua aturan yang terdapat di perwako tersebut tetap berlaku, " paparnya.
Lebih jauh dijelaskan oleh Dian, jika nanti kasus positif Covid-19 kembali meningkat bisa saja aturan sanksi denda dan kerja sosial kembali diberlakukan.
"Tergantung rapat dengan tim satuan gugus tugas. Jika memang nanti dari hasil evaluasi perlu diberlakukan sanksi kerja sosial dan denda, maka akan diberlakukan kembali," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.