Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miris, Bocah Autis Disiksa dan Dipasung di Kandang Kambing, Pelaku Orangtuanya Sendiri

Kompas.com - 19/08/2020, 05:15 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, perbuatan keji yang dilakukan pelaku tersebut karena korban dianggap suka keluyuran dan kerap merusak barang.

“Pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah,” kata Munarso.

Selain mengamankan pelaku, dalam kasus itu pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali tambang, piring, sarung, kayu, dan lainnya.

Baca juga: Kisah Suroto, 10 Tahun Tiduran dan Tak Pernah Bangun, hingga Rambutnya Gimbal Jadi Bantal

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpisah, Kasi Rehabilitasi Sosial Kantor Dinas Sosial Kulon Progo, Wahyu Budiarto mengatakan, setelah mendapat perawatan medis dari rumah sakit itu korban kini dirawat neneknya di Magelang.

Untuk membantu pendidikan korban, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini GF ada di Magelang. Dia mendapat bantuan LPSK untuk membiayai pendidikannya," kata Wahyu.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com