Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Aset Negara Rp 2,1 Miliar, Mantan Kades di Serang Ditahan

Kompas.com - 18/08/2020, 22:44 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menjebloskan Kiki Baihaqi, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, ke penjara.

Kiki disangka menjual lahan milik negara senilai Rp 2,1 miliar tahun 2018 di area dekat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong Menteng, Kabupaten Serang seluas 7 hektare.

Selain kepada Kiki, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Uji Nahruji, sebagai tahanan kota. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan Uji.

"Tersangka Kiki kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Serang Kota. Untuk tersangka Uji ini punya riwayat gula darah selama 15 tahun, ada riwayat stroke juga," kata Kepala Kejari Serang Supardi kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Heboh Daging Ayam Bantuan BPNT Busuk, Kades Sebut Ada Intimidasi Barang Gratisan Kok Milih

Supardi menjelaskan, alasan penahanan dilakukan guna mempermudah penyidik melengkapi berkas dakwaan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri.

"Berkas dakwaan rampung, akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang guna proses persidangan," ujar Supardi didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang, Sultan Donna Sitohang.

Kasus penjualan lahan negara itu bermula saat Pemkab Serang berencana membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).

Diduga, rencana pembangunan itu dimanfaatkan oleh tersangka Kiki untuk kepentingan pribadi.

Kiki menjual lahan milik negara di Bojongmenteng yang diklaim sebagai milik pribadi.

Status kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah.

SK itu berisi keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang bahwa lahan tersebut adalah obyek land reform atau dalam penguasaan negara.

"Kita punya barang bukti kuitansi, yang jelas pembuktiannya di persidangan," tukas Supardi.

Baca juga: Saat Kades Mengamuk dan Buang Daging Bantuan yang Busuk ke Jalan: Warga Saya Sakit dan Muntah-muntah

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, penghitungan kerugian negara (PKN) pada 22 Januari 2020 lalu, negara disebutkan merugi sebesar Rp 2,1 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf a, dan b, pasal 5 huruf a, dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com