KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan.
Seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari juga turut diamankan polisi dalam pengungkapan kasus itu.
Adapun terduga pelaku muncikari itu diketahui bernama ND (40), warga Kecamatan Bukit Kecil.
Saat ditemui di Polrestabes Palembang, ND mengakui perbuatannya.
Awalnya, ia hanya mengaku menyediakan lokasi di rumahnya untuk dijadikan sebagai tempat prostitusi. Tarif sewa kamarnya sebesar Rp 50.000 untuk sekali kencan.
Baca juga: Jual Gadis ABG dan Sewakan Rumahnya untuk Prostitusi, Wanita Ini Ditangkap
Namun selama dua bulan terakhir, ia ikut membantu mencarikan pelanggan dari para gadis yang menjajakan dirinya itu.
Alasannya, karena mendapatkan tambahan imbalan sebesar Rp 50.000 untuk satu orang pelanggannya.
"Mereka memang masih kecil, tapi punya pelanggan sendiri lewat aplikasi chat. Kalau pakai kamar Rp 50.000, untuk pelanggan saya dikasih tambah Rp 50.000. Saya tidak tahu kalau ini salah," kata ND saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (18/8/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.