DENPASAR, KOMPAS.com - Lima pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkonfirmasi positif Covid-19.
Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya merupakan hakim.
Terkait hal tersebut, persidangan di PN Denpasar diliburkan mulai 19 Agustus hingga 1 September 2020 mendatang.
"Seluruh kegiatan persidangan untuk sementara ditiadakan," kata Kepala PN Denpasar, Sobandi, saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Polisi Amankan 12 Orang yang Diduga Akan Dirikan Organisasi Republik Melanesia
Sobandi mengatakan, kasus ini diketahui setelah PN Denpasar melakukan rapid test bagi pegawainya pada Jumat (4/8/2020).
Hasilnya, dari 200 orang yang menjalani rapid test, 15 orang dinyatakan reaktif.
Mereka yang reaktif kemudian menjalani tes swab dan hasilnya lima orang positif Covid-19.
"Ada lima positif, tiga hakim, sisanya panitera pengganti," kata Sobandi.
Kendati demikian, PN Denpasar tidak ditutup sepenuhnya karena sejumlah pelayanan masih diberikan.
Misalnya, pendaftaran upaya hukum banding, kasasi, dan PK, baik untuk perkara pidana/tipikor dan perdata/PHI.
Serta pelayanan surat keterangan yang bersifat mendesak.
Sementara untuk sidang yang telah dijadwalkan akan ditunda selama dua minggu dari tanggal yang telah dijadwalkan.
Baca juga: Angka Kesembuhan Covid-19 di Denpasar Capai 90 Persen, Kasus Baru Masih Terjadi
Sobandi menambahkan, rata-rata mereka yang positif tanpa memiliki gejala.
Untuk pegawai yang melakukan kontak erat diminta untuk isolasi mandiri.
Ia berharap, semua yang terpapar Covid-19 ini segera sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.