DENPASAR, KOMPAS.com - Lima pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkonfirmasi positif Covid-19.
Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya merupakan hakim.
Terkait hal tersebut, persidangan di PN Denpasar diliburkan mulai 19 Agustus hingga 1 September 2020 mendatang.
"Seluruh kegiatan persidangan untuk sementara ditiadakan," kata Kepala PN Denpasar, Sobandi, saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Polisi Amankan 12 Orang yang Diduga Akan Dirikan Organisasi Republik Melanesia
Sobandi mengatakan, kasus ini diketahui setelah PN Denpasar melakukan rapid test bagi pegawainya pada Jumat (4/8/2020).
Hasilnya, dari 200 orang yang menjalani rapid test, 15 orang dinyatakan reaktif.
Mereka yang reaktif kemudian menjalani tes swab dan hasilnya lima orang positif Covid-19.
"Ada lima positif, tiga hakim, sisanya panitera pengganti," kata Sobandi.
Kendati demikian, PN Denpasar tidak ditutup sepenuhnya karena sejumlah pelayanan masih diberikan.