BONDOWOSO, KOMPAS.com - Tak menggunakan masker saat bertugas, sejumlah anggota Polres Bondowoso mendapat sanksi dari Propam Polri wilayah setempat, Selasa (18/8/2020).
Mereka dihukum menyapu jalan dengan menggunakan helm dan rompi berwarna merah.
Selain menyapu jalan, mereka juga dihukum, mengepel lantai, hingga push up.
Polisi yang disanksi harus mengenakan helm dengan tulisan "Penegakkan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktibplin)".
Baca juga: Keluarga Kaget Saat Jenazah Gadis Ini Dimandikan, Dia Buka Mata, Berkedip, dan Hidup Lagi
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, sanksi diberikan agar menjadi pembelajaran bagi anggota lain untuk lebih disiplin dalam menjalankan aturan pencegahan Covid-19.
“Ini dalam rangka operasi penegakkan, ketertiban, dan disiplin (Gaktibplin) pada anggota di tengah pencegahan penularan Covid-19," kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Baca juga: Detak Jantung Gadis yang Kembali Hidup Saat Jenazahnya Dimandikan Tak Terdeteksi
Operasi Gaktibplin dilakukan di semua ruangan fungsi di Kepolisian Resor Bondowoso.