Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu, PN Takalar Dilempari Batu

Kompas.com - 18/08/2020, 17:40 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

TAKALAR, KOMPAS.com - Ratusan warga menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan guna mempertanyakan perihal pembebasan lahan Bendungan Pammukulu yang dalam tahap pembangunan.

Warga terlibat kericuhan hingga kantor PN dihujani batu. 

Ratusan warga Desa Kalekomara, Kecamatan Polongbangkeng Utara mendatangi kantor PN Takalar sejak Selasa (18/8/2020) pukul 10.00 Wita.

Mereka berorasi dan meminta agar Ketua PN Takalar bertanggungjawab terkait gugatan lahan seluas 18 hektar milik warga yang dilakukan oleh salah seorang mantan pejabat setempat.

"Kami meminta pertanggungjawaban Ketua Pengadilan Negeri Takalar atas diterimanya gugatan tersebut padahal kita sama-sama ketahui berdasarkan pengecekan fakta di lapangan di mana penggugat tak mampu memperlihatkan lahan yang ia gugat," kata Koordinator Lapangan, Muallim Bahar dalam orasinya.

Baca juga: Demo Warga Korban Banjir Bandang di DPRD Luwu Utara Berakhir Ricuh

Lantaran tak menemukan jawaban dari pihak PN, ratusan massa kemudian melanjutkan unjuk rasa di depan Polres Takalar menuntut janji Kapolres untuk membekuk oknum pejabat yang menggugat lahan milik warga.

"Kapolres pernah berjanji akan menangkap oknum mantan pejabat yang mencoba merampas tanah kami. Maka hari ini kami datang menagih janji Kapolres," kata Ahmad, salah seorang pengunjukrasa.

Usai berorasi, massa pengunjukrasa kemudian bergerak ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN).

Kepala BPN Takalar yang mencoba keluar menemui warga dengan pengawalan ketat aparat kepolisian malah menjadi sasaran kemarahan warga.

Akibatnya, warga terlibat bentrok fisik dengan petugas pengamanan. Sejumlah fasilitas di kantor BPN Takalar bahkan rusak akibat peristiwa ini.

Warga menilai, pihak BPN-lah yang menjadi sumber kisruhan pembayaran lahan milik warga.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, awalnya pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Pammukulu, Kecamatan Polongbangkeng Utara telah disetujui berdasarkan putusan PN Negeri senilai Rp 50.000 per meter.

Namun, belakangan pihak BPN Takalar melakukan gugatan dengan memenangkannya dimana pembayaran ganti rugi berubah menjadi Rp 3.500 per meter.

"Dulu telah sepakat berdasarkan putusan pengadilan dengan ganti rugi senilai lima puluh ribu rupiah per meter tapi itu mentah karena BPN menang gugatan dan pembayaran turun menjadi tiga ribu lima ratus rupiah permeter" kata Muallim Bahar.

Sementara pihak BPN mengaku bahwa tahap pertama pembayaran ganti rugi lahan telah berjalan namun pihaknya harus menangguhkan pembayaran 7 bidang lahan akibat adanya sengketa.

"Sejatinya total lahan yang kami bayar 33 bidang senilai Rp 4 miliar namun masih ada tujuh bidang yang tangguhkan karena menjadi objek sengketa," kata  Kepala BPN Takalar Muhammad Amin.

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR Ricuh, Sekelompok Pemuda Lemparkan Batu ke Arah Polisi

Lantaran tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak BPN Takalar, massa pengunjukrasa kembali mendatangi kantor PN Takalar dan meminta untuk bertemu langsung dengan Ketua PN Takalar.

"Kami ingin bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan sebab dia yang harus bertanggungjawabkan atas kekisruhan ini" kata Muallim kembali.

Massa yang menunggu kehadiran Ketua PN Takalar akhirnya terlibat keributan dengan melempari gedung PN.

Sejumlah kaca gedung pecah akibat dihujani batu oleh massa pengunjuk rasa. 

Pihak pengadilan mengaku bahwa pihaknya siap menerima perwakilan pengunjuk rasa namun tidak diindahkan.

"Kami telah siap menerima lima orang perwakilan pengunjuk rasa tetapi mereka tidak mau" kata Ketua Pengadilan Negeri Takalar Arwana,.

Massa kemudian meninggalkan kantor PN Takalar pada pukul 15.00 Wita setelah ditenangkan oleh sejumlah aparat kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com