KOMPAS.com - RN (43) salah satu dosen di Universitas Katolik Musi Charita Palembang dipecat secara tidak hormat oleh pihak yayasan sejak 15 Agustus 2020.
Ia dipecat setelah tertangkap tangan oleh polisi sedang melakukan oral seks anak laki-laki berusia 14 tahun di jalanan. Seks oral dengan anak laki-laki dilakukan setelah kekasih sesama jenis RN meninggal dunia pada tahun 2019 lalu.
Untuk memenuhi kepuasan seksualnya, RN melakukan seks oral dengan anak laki-laki yang ia temui di jalanan.
RN telah mengabdi di kampus tersebut selama 17 tahun tepatnya sejak tahun 2003. Selain dosen, ia juga tercatat sebagai seorang dekan.
Baca juga: Oknum Dosen Tepergok Sedang Seks Oral ke Remaja Laki-laki
Pemecatan tersebut berawal saat anggota Polrestabes Palembang patroli di sekitar kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring pada Kamis (13/8/2020) malam.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kepolisian mendapati dua pria yang sedang ada di pondok tanpa penerangan.
Saat dihampiri, polisi melihat seorang pria dewasa sedang seks orang dengan anak laki-laki.
Pria yang ternyata dosen di salah satu kampus tersebut sempat kabur saat didatangi oleh petugas. Setelah diperiksa, NR mengakui perbuatannya.
Kasat Shabara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto mengatakan NV korban yang berusia 14 tahun mengaku diiming-imingi uang Rp 20.000 oleh RN untuk sekali seks oral.
Tak hanya NV. RN juga melalukan hal serupa pada anak laki-lai lain AN (14) rekan NV.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.