KOMPAS.com- Seorang pria berinisial SU dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap perempuan asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari korban tersebut, dilaporkan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Ternyata pelaku yang merupakan warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, Lampung mengaku sebagai anggota kepolisian untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Diperas Polisi Gadungan, Perempuan Ini Kehilangan Rp 1,3 Miliar
Dalam perkenalannya, SU mengaku dirinya sebagai anggota kepolisian hingga akhirnya korban tertarik.
Hubungan mereka berlanjut dengan saling tukar nomor ponsel.
Dari situlah pelaku memanfaatkan intensitas hubungan mereka untuk memeras korban.
Baca juga: Satu Pelaku Penipuan Penerimaan Taruna Akpol di Kalsel Ngaku Polisi Berpangkat AKP
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Andi Muhammad Iqbal mengatakan pelaku awalnya meminjam uang Rp 1 juta kepada korban.
"Pelaku meminjam uang dengan alasan untuk memperbaiki mobil pelaku sebesar Rp 1.000.000 dan korban pun mengirimkan ke pelaku," ujar AKP Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) malam.
Setelah berhasil meminjam uang, pelaku kemudian melancarkan aksinya melakukan pemerasan.
SU mengancam korban akan menggunakan kekerasan jika tidak memberikan uang.
"Korban beberapa kali dimintai sejumlah uang oleh pelaku dengan nomor yang berbeda secara terus menerus dan melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap korban," beber dia.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Taruna Akpol Senilai Rp 1 Miliar
Hal itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian pemerasan terhadap dirinya.
Polisi juga mengidentifikasi pelaku yang ternyata hanya polisi gadungan
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.300.000.000 dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu," ucapnya.
Polisi pun mengejar keempat pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Metro Lampung.
Setelah ditangkap, mereka mengakui perbuatannya.
"Seluruh pelaku kita bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.