Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses Jalan Rumah Ditutup Pemilik Lahan, Pasutri Lansia Keluar Dibantu Polisi

Kompas.com - 18/08/2020, 13:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hamzah (68) dan istrinya, Halimah terpaksa dibantu oleh polisi untuk keluar rumah saat akses jalan ke rumahnya ditutup oleh pemilik lahan.

Hamzah dan istrinya tinggal di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar di lahan hibah milik Daeng Mangka.

Penutupan akses jalan dilakukan sejak Sabtu (15/8/2020).

Hamzah bercerita penutupan akses jalan depan rumahnya dilakukan saat ia dan istrinya sedang ada di dalam rumah.

Baca juga: Jalan ke Rumahnya Ditutup, Pasutri Lansia di Makassar Terpaksa Tinggal Menumpang

"Dia tahu kalau ada orang di dalam tapi tetap dia paksa tutup. Kalau bukan polisi yang bantu (kami) belum keluar sampai sekarang," kata Hamzah di rumah kerabatnya, Senin (17/8/2020).

Saat keluar rumah, Hamzah dan istrinya hanya membawa pakaian secukupnya.

Ia belum sempat memindahkan barang-barang miliknya. Karena tembok batako yang menutup akses masuk sudah setinggi rumah Hamzah.

"Cuma pakaian sehari-hari yang saya bisa ambil kemarin untuk dipakai. Sekarang sudah tidak ada yang bisa dilewati untuk masuk di dalam karena sudah full ditutup pakai batako," ujar Hamzah.

Baca juga: Cerita Lengkap Depan Rumah Wisnu Ditembok Tetangga karena Kotoran Ayam hingga Didamaikan Bupati

Saat ini kakek 68 tahun itu tinggal bersama istrinya di rumah salah satu kerabatnya yang tak jauh dari rumahnya.

Hamzah mengklaim status tanah di depan rumahnya sudah dibebaskan pemerintah sehingga tidak bisa lagi diperjualbelikann.

Masalah muncul saat seseorang yang bernama Rahmat membeli tanah di lokasi tersebut dari seseorang yang bernama Daeng Mangka.

Menurut Hamzah tanah yang dibeli hanya 3x5 meter per segi. Namun Hamzah menyebut jika Rahmat menutup batako di lahan depan rumahnya yang memiliki luas 8,5 meter per segi.

Baca juga: Sebelum Ditembok karena Masalah Kotoran Ayam, Tetangga Pagari Rumah Wisnu dengan Kawat Berduri

Saat lahan itu ditutup, Hamzah menyebut jika ia tak bisa berbuat banyak karena dilakukan tanpa permisi dan dikawal pemilik lahan dan lurah setempat.

"Yang dimenangkan di Pengadilan cuma 3x5 meter persegi. Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," kata Hamzah.

Hamzah dirikan rumah di tanah hibah

Ilustrasi halaman rumahSHUTTERSTOCK Ilustrasi halaman rumah
Sementara itu Lurah Kassi-kassi Nurdado mengatakan jika Hamzah tinggal di tanah hibah dari pemilik asli yang bernama Daeng Mangka.

Selama puluhan tahun, Hamzah tinggal di rumah tersebut bersama istrinya.

Menurut Nurdado, Hamzah tidak memiliki hal atas lahan di sekitar rumahnya termasuk akses jalan masuk menuju rumahnya.

Hazmah, menurut Nurdado sudah tiga kali melakukan gugatan namun ditolak oleh pengadilan. Gugatan dimenangkan oleh Rahmat pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat.

Baca juga: Jalan Rumah Keluarga Kaslan Ditembok Tetangga, Berharap Akses Dibuka

"Beberapa kali (dia) juga menggugat di pengadilan tapi ditolak. Putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," kata Nurdado melalui sambungan telepon, Senin malam.

"Semuanya ditolak dan dimenangkan sama Haji Rahmat. Karena ini kan yang punya sertifikat dan alas hak tanah," kata Nurdado.

Rahmat membeli lahan seluas 8,5 meter bukan 3x5 meter per segi seperti yang diklaim Hamzah. Rahmat membeli lahan tersebut pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Tembok yang Dibangun di Depan Rumah Warga karena Masalah Kotoran Ayam Akan Dibongkar

Penutupan jalan sepengetahuan hamzah

Ilustrasi rumah.Dok. PPDPP Kementerian PUPR Ilustrasi rumah.
Nurdado juga mengatakan jika penutupan akses jalan tersebut diketahui oleh Hamzah.

Menurutnya, Rahmat pemilik lahan sudah beberapa kali meminta bantuan ke aparat pemerintah untuk melakukan mediasi dengan Hamzah.

Pihaknya juga sudah mendatangi rumah Hamzah terkait status gugatan tanah tersebut. Namun Nurdado menyebut jika Hamzah seakan tidak kooperatif.

"Padahal ini tujuannya baik. Dengan mediasi pemilik tanah sah bisa memberikan kebijakan sama Pak Hamzah," kata Nurdado.

Baca juga: Soal Pagar Tembok 1 Meter yang Dibangun karena Kotoran Ayam, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Rencananya, Nurdado akan mempertemukan kembali di pemilik lahan dengan Hamzah.

Menurut Nurdado, Hamzah masih memiliki akses masuk yakni jalan setapak di belakang rumahnya.

"Masih ada itu jalan. Persoalannya itu jalan yang ada dia (Hamzah) klaim dan satukan juga bangunan rumahnya dengan tembok tetangganya. Jadi tertutup," ujar Hamzah.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com