Pada hari yang sama, tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing, Kali Baru, Jakarta.
Polisi menyita 2 karung plastik yang di dalamnya terdapat 50 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Seperti sebelumnya, polisi kembali menemukan 25.000 butir pil ekstasi.
“Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan,” kata Martuani.
Baca juga: 8 Desa di Pedalaman Riau Terima Kado HUT ke-75 RI
Pada saat penangkapan, tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang Aiptu Partono dengan golok.
Polisi kemudian berhasil melumpuhkan tersangka ST hingga tewas.
“Sindikat ini menggunakan sistem stelsel, mereka tidak saling kenal dan terputus," kata Martuani.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.