Penyidik, kata Syamsi, masih melengkapi berkas perkara. Setelah berkas perkara lengkap, kasus itu akan dilimpahkan kejaksaan untuk menjalani sidang.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
IDI Bali melaporkan kasus itu karena sebuah unggahan di Instagram pribadi Jerinx.
Baca juga: Cerita Risma Tolak Tawaran Jadi Menteri Jokowi demi Warga Surabaya...
Dalam unggahan itu, terdapat kalaimat yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
Jerinx mengaku, unggahan itu sebagai kritik terhadap IDI.
Kini, Jerinx mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
(Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.