Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.517 Narapidana di Jambi Dapat Remisi

Kompas.com - 18/08/2020, 10:24 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Sebanyak 2.517 narapidana di Jambi mendapat remisi Hari Kemerdekaan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi MHD Jahari Sitepu mengatakan, 2.517 warga binaan tersebut adalah sebagian dari total 3.850 narapidana dewasa dan anak di semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi.

Menurut Jahari, tidak ada satu pun napi korupsi yang mendapat remisi. Semuanya adalah napi pidana umum.

Baca juga: 17 Agustus 2020, Sebanyak 168 Warga Aceh Positif Covid-19

"Karena masih ada subsider yang harus diselesaikan, kemudian harus mendapat justice collaborator (JC)," kata Jahari di Kantor Kemenkumham Wilayah Jambi, Senin (17/8/2020).

Pemberian remisi ini berbeda-beda, antara 1 hingga 6 bulan.

Dari pemberian remisi ini ada 1 orang narapidana yang langsung bebas, yakni di LPKA Muara Bulian, atas nama Dirga Panji Kurniawan.

Menurut rekapitulasi Kantor Wilayah Kemenkumham, napi terbanyak yang mendapat remisi berasal dari Lapas Narkotika Kelas III Sabak, yakni ada sebanyak 415 orang.

Baca juga: Kepala Lapas Jambi Terkonfirmasi Positif Covid-19

Selain itu, jumlah narapidana paling sedikit ada di LPKA Kelas IIB Jambi sebanyak 18 orang.

Jahari Sitepu menjelaskan bahwa narapidana yang mendapat remisi sudah dinilai memenuhi syarat.

"Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, juga karena berkelakuan baik," kata dia.

Jahari mengatakan, banyak narapidana yang usulan remisinya ditolak karena dinilai belum memenuhi syarat.

Menurut dia, ada 37 narapidana yang sudah diusulkan mendapat remisi, namun ditolak oleh Kemenkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com