Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembacok Polisi yang Sedang Atur Lalu Lintas Rupanya Juga Pernah Membacok Satpam

Kompas.com - 18/08/2020, 08:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang polisi anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur berinisial Briptu NA dibacok oleh anggota geng motor berinsial LL (26).

Akibat pembacokan itu korban mengalami luka robek 10 sentimeter di bagian kepala.

Dari pemeriksaan terkuak, rupanya LL tak hanya satu kali membacok petugas.

Baca juga: Bacok Polisi di Cianjur, Satu Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka

Pernah membacok satpam

LL (26) dihadirkan dihadapan awak media di halaman Polres Cianjur, Senin (17/8/2020) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan anggota polisi.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN LL (26) dihadirkan dihadapan awak media di halaman Polres Cianjur, Senin (17/8/2020) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan anggota polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengemukakan, LL sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi lantaran kasus pembacokan.

LL diketahui pernah membacok seorang satpam.

"Tersangka ini juga seorang residivis untuk kasus yang sama. Pernah membacok petugas satpam di wilayah Karangtengah," kata dia.

Baca juga: Alasan Pelaku Bacok Polisi, Tak Terima Konvoi Kendaraan Diberhentikan

Ilustrasi geng motorKOMPAS.com / ABDUL HAQ Ilustrasi geng motor

Tak terima kelompok diberhentikan, polisi dibacok

Mochamad Rifai mengemukakan, Minggu (16/8/2020) malam, pelaku bersama kelompok geng motornya melakukan konvoi kendaraan.

Sebelum insiden terjadi, beberapa gerombolan itu memukul-mukul kendaraan lain sehingga mengganggu lalu lintas.

Kemudian ketika melintas di bundaran Tugu Lampu Gentur, kelompoknya diberhentikan oleh polisi.

Para petugas kepolisian itu memang tengah mengatur lalu lintas di wilayah tersebut.

"Tersangka ini tidak terima dan langsung membacok, yang kena salah satu anggota kami di lapangan," kata Rifai, Senin (17/8/2020).

Baca juga: Tersangka Pembacokan Polisi di Cianjur Ditangkap, Dikenakan Pasal Berlapis

Polisi tangkap 21 orang, 1 orang ditetapkan tersangka

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Usai kejadian itu, polisi menangkap 21 orang yang diduga terlibat.

Satu orang yakni LL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 21 orang yang sebelumnya sempat kami amankan, kami intensifkan pemeriksaan terhadap empat orang. Salah satunya sudah kami tetapkan ini (tersangka), tiga lainnya masih diperiksa sebagai saksi," ujar dia.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka, lanjut Rifai, akan dikenakan pasal berlapis.

Yaitu Pasal 351 Ayat 2 KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor Dony Aprian, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com