WONOGIRI, KOMPAS.com- Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memperbolehkan warga menggelar hajatan dengan skala sedang setelah daerahnya masuk zona kuning Covid-19.
Namun warga yang menggelar hajatan harus menerapkan protokol kesehatan.
“Hajatan dalam skala sedang sudah bisa dilaksanakan tetapi dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Jekek, sapaan akrab Joko Sutopo, saat dihubungi, Senin (17/8/2020).
Baca juga: Pernah Bertemu di Satu Hajatan, 3 Warga di Madiun Meninggal Positif Covid-19
Jekek mengatakan hajatan skala sedang seperti pernikahan yang dihadiri keluarga inti mempelai saja.
Namun sebelum dilaksanakan hajatan, harus dipastikan standar protokol kesehatan harus terpenuhi.
"Volumenya tidak boleh melebihi dari 40 persen kapasitas ruangan. Ini aturan baru yang dikeluarkan satgas," kata Jekek.
Kebijakan itu diambil untuk pemutusan mata rantai penularan covid-19.
Baca juga: Keluarga Menduga Kepsek di Madiun Tertular Covid-19 dari Petakziah, Bukan Saat Hadiri Hajatan
Sementera untuk hajatan skala besar belum diizinkan mengingat banyaknya orang tanpa gejala yang akan masuk dari zona merah.
Apalagi saat ini di beberapa daerah zona merah banyak melonggarkan peraturan sehingga mobilisasi warganya tidak terkontrol.