Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan tengah mencari pengemudi mobil Kijang tersebut.
"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, ambulans sudah seharusnya didahulukan.
Dalam undang-undang tersebut, kata Asep, ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.