Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembacokan Polisi di Cianjur Ditangkap, Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 17/08/2020, 20:10 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil mengamankan 21 orang dalam insiden pembacokan anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur.

Dari puluhan orang yang diamankan itu, empat orang diperiksa secara intensif dan satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berinisial LL (26).

“Satu orang sudah kita tetapkan (tersangka). Sedangkan yang tiga orang lainnya masih didalami untuk mengungkap peran masing-masing dari mereka dalam kejadian tersebut,” kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di kantornya, Senin (17/8/2020).

Baca juga: Bacok Polisi di Cianjur, Satu Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka

Menurut Rifai, LL adalah seorang anggota geng motor dan juga seorang residivis dalam kasus yang sama.

“Tersangka ini juga seorang residivis untuk kasus yang sama. Pernah membacok petugas satpam di wilayah Karangtengah,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus penganiayaan itu dilakukan pelaku karena tidak terima konvoi kendaraan geng motornya dihentikan petugas.

“Tersangka ini tidak terima, dan langsung membacok, yang kena salah satu anggota kami di lapangan,” kata Rifai.

 

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan untuk membacok korban.

Baca juga: Detik-detik Ambulans Tak Diberi Jalan Saat Bawa Pasien Kritis, Setibanya di RS Meninggal Dunia

Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka, lanjut Rifai, akan dikenakan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 351 Ayat 2 KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ucap Rifai.

Seperti diketahui, dalam insiden itu seorang anggota polisi yang sedang mengatur lalu lintas menjadi korban pembacokan oleh kawanan geng motor pada Minggu (16/8/2020) malam.

Pembacokan itu terjadi saat korban sedang berusaha mengatur lalu lintas yang mengalami kemacetan akibat penutupan jalur puncak.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka bacok sepanjang 10 sentimeter di bagian belakang kepala.

Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com