Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembacokan Polisi di Cianjur Ditangkap, Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 17/08/2020, 20:10 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan untuk membacok korban.

Baca juga: Detik-detik Ambulans Tak Diberi Jalan Saat Bawa Pasien Kritis, Setibanya di RS Meninggal Dunia

Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka, lanjut Rifai, akan dikenakan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 351 Ayat 2 KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ucap Rifai.

Seperti diketahui, dalam insiden itu seorang anggota polisi yang sedang mengatur lalu lintas menjadi korban pembacokan oleh kawanan geng motor pada Minggu (16/8/2020) malam.

Pembacokan itu terjadi saat korban sedang berusaha mengatur lalu lintas yang mengalami kemacetan akibat penutupan jalur puncak.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka bacok sepanjang 10 sentimeter di bagian belakang kepala.

Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com