Mengetahui hal itu, dirinya sempat berusaha meminta pengemudi mobil kijang itu untuk memberikan jalan.
Namun upaya yang dilakukan itu ternyata tidak diindahkan. Bahkan mobil tersebut tak memberikan jalan hingga beberapa kilometer.
"Dia keukeuh enggak mau ngasih jalan," katanya.
Baca juga: Nekat Gelar Belajar Tatap Muka Saat Pandemi, 35 Santri di Ponpes Pati Positif Covid-19
Karena kondisi pasien saat itu diketahui sedang kritis, akhirnya ia memaksa mobil kijang itu untuk menepi dengan cara memepetnya.
Ambulans dan mobil Kijang itu baru berpisah di Bundaran Alun-alun Tarogong. Mobil Kijang berbelok ke Jalan Suherman, sedangkan ambulans berbelok ke Jalan Cimanuk.
"Saat tiba di RSUD, pasiennya saya lihat masih ada (belum meninggal), sempat ditangani petugas juga," katanya.
Terpisah, Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan, saat ini sudah menurunkan sejumlah personel untuk memburu pengemudi mobil kijang tersebut.
"Anggota sudah diturunkan mencari pengemudinya, kalau informasi awal dari plat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya.
Baca juga: Pengemudi Kijang yang Halangi Ambulans di Garut Bisa Dijerat 1 Bulan Penjara
Terkait dengan insiden itu, Asep mengatakan pengemudi mobil kijang dapat dijerat Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam aturan itu, mobil ambulans wajib diprioritaskan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran.
Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.