Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bulukumba Temukan 23.965 Pemilih Bermasalah Saat Coklit

Kompas.com - 17/08/2020, 15:27 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menemukan sebanyak 23.965 data pemilih bermasalah atau tidak memenuhi syarat (TMS) selama tahap pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit).

Komisioner Bawaslu Bulukumba Divisi Pengawasan Abdul Rahman mengatakan, terdapat juga 397 pemilih pemula tidak terdaftar di A.KWK.

"Dari sepuluh kecamatan, tersebar di enam kecamatan seperti Kecamatan Herlang, Kecamatan Ujung Loe, Kecamatan Ujungbulu, Kecamatan Kindang, Kecamatan Bulukumpa dan Kecamatan Kajang," kata Abdul Rahman saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/8/2020).

Baca juga: Alasan Bawaslu Belum Menindak Bansos yang Diduga Terkait Pilkada

Dikatakannya, sebanyak 126 pemilih yang dinyatakan TMS dalam Pemilu 2019 kembali terdaftar di A.KWK.

Jumlah tersebut tersebar di Kecamatan Ujungloe, Kecamatan Ujungbulu, Kecamatan Kindang, Kecamatan Bulukumpa, Kecamatan Bontobahari, Kecamatan Kajang dan Kecamatan Herlang.

Kemudian terdapat tujuh pemilih yang belum berusia 17 tahun dan sudah menikah tidak tercantum di A.KWK di Kecamatan Herlang, Kecamatan Kindang, Kecamatan Bulukumpa dan Kecamatan Kajang.

"Data tersebut sudah kami lakukan konsolidasi data dengan KPU Bulukumba pada tanggal 15 Agustus 2020," ujar Rahman.

Baca juga: Bawaslu Ungkap 4 Modus Politisasi SARA yang Potensial Terjadi di Pilkada 2020

Untuk itu, Rahman meminta masyarakat yang belum terdaftar saat coklit bisa melapor ke posko pengaduan di Bawaslu Bulukumba. 

"Atau melapor di posko pengaduan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Bulukumba yang tersebar di 136 desa/kelurahan, bisa juga melalui Panwas desa/kelurahan dan sepuluh posko pengaduan pemutakhiran data pemilih, serta satu posko pengaduan pemutakhiran data pemilih di tingkat kabupaten di Sekretariat Bawaslu Bulukumba," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, anggota KPU Bulukumba Harum menuturkan, KPU Bulukumba telah menyurati Bawaslu untuk meminta data autentik berupa by name by addres jika sekiranya ada temuan hasil coklit di lapangan.

"Dari data by name by address yang disampaikan setelah dilakukan konsolidasi dan sinkronisasi data, ternyata data tersebut sudah selesai dan ada dalam hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP, jadi sesungguhnya bukan temuan tapi hasil coklit PPDP hari itu saat turun di lapangan, harusnya itu laporan hasil coklit," jelasnya.

Harum menambahkan, data dari Bawaslu Bulukumba ada 3 kategori dengan rincian pemilih pemula yang tidak tercantum dalam A.KWK, pemilih TMS 2019, dan tujuh pemilih belum berusia 17 tahun tapi telah menikah tidak terdaftar dalam A.KWK.

"Berdasarkan hasil konsolidasi dan sinkronisasi yang kami lakukan di KPU Bulukumba dari ketiga kategori tersebut semuanya sudah selesai saat proses coklit, yang dilakukan oleh PPDP di lapangan yaitu kategori satu pemilih pemula sudah terdaftar, ketegori dua sudah di TMS kan, dan kategori ke tiga sudah didaftar," kata Harum.

Diketahui, tahapan coklit sesuai PKPU 5 tahun 2020 telah dilakukan dari 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Tahapan selanjutnya yakni penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) mulai tanggal 7 sampai 29 Agustus 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com