Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Jaksa yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Riau Ditahan di Rutan Salemba

Kompas.com - 17/08/2020, 13:46 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tiga oknum jaksa ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menegah pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Ketiga tersangka itu yakni HS, OAP, dan RFR.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Taufik Tanjung.

Baca juga: Polisi Cari Pengemudi Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Saat Bawa Pasien Kritis

Kata Taufik, ketiga tersangka sudah dibawa oleh Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Mereka, lanjut Taufik, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/8/2020).

"Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2020).

Baca juga: Tiga Jaksa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Inhu Riau

Sebelumnya, sambung Taufik, ada enam terlapor yang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP tersebut.

Namun, setelah melalui serangkain pemeriksaan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.

"Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Ambulans Dihalangi Mobil Kijang hingga Pasien yang Dibawa Meninggal

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto tidak membantah adanya tiga oknum jaksa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan 63 kepala SMP se-Kabupaten Inhu.

"Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung. Silahkan konfirmasi dengan Kapuspenkum," singkat Budi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin.

Sebelumnya diberitakan, 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal

Pengunduran diri itu karena mereka sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Bahkan, para kepala sekolah ini mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

Baca juga: LKBH PGRI Riau: Pengakuan Kepala Sekolah, Mereka Diminta Rp 65 Juta oleh Oknum Agar Masalah Dana BOS Tidak Diganggu

Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com