Sebelumnya, sambung Taufik, ada enam terlapor yang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP tersebut.
Namun, setelah melalui serangkain pemeriksaan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
"Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Ambulans Dihalangi Mobil Kijang hingga Pasien yang Dibawa Meninggal
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto tidak membantah adanya tiga oknum jaksa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan 63 kepala SMP se-Kabupaten Inhu.
"Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung. Silahkan konfirmasi dengan Kapuspenkum," singkat Budi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin.
Sebelumnya diberitakan, 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.
Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal