Atas perbuatannya, kata Asep, pengemudi yang menghalagi laju ambulans bisa dikenai sanksi dan denda hingga kurungan satu bulan penjara.
"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya.
Baca juga: Ambulans di Garut Bawa Anak Kritis Dihalangi Mobil Kijang, Pasien Meninggal
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil kijang di Garut, Jawa Barat, diduga dengan sengaja menghalangi ambulans dari Puskesmas Leles menuju RSUD Slamet, Garut, yang sedang membawa pasien seorang anak berusia sekitar enam tahun dengan kondisi koma setelah mengalami pendarahan di kepala akibat terjatuh.
Akibatnya, karena terlambat sampai di RSUD dr Slamet, pasien yang dibawa tersebut meninggal dunia meski sempat dirawat beberapa menit.
Peristiwa itu viral setelah diunggah oleh Muhammad Fauzi (20), yang menjadi relawan ambulans tersebut ke akun Facebooknya.
Baca juga: Kesaksian Warga yang Melihat Penampakan Awan Tsunami di Meulaboh: Menakutkan Sekali...
(Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.