Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Segera Bayar Ganti Rugi Tumpahan Minyak, Pemkab Karawang Evaluasi Data Penerima

Kompas.com - 17/08/2020, 12:20 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

"Karena itu, pada tahap selanjutnya Pertamina tidak mau begitu," kata Hendro.

Pada pembayaran ganti rugi bagi petambak saja, kata Hendro, luas tambak menggelembung menjadi sekitar 70.000 hektar. Padahal, menurutnya luas tambak di Karawang sekitar 18.000.

"Karenanya kami meminta petambak menunjukkan bukti kepemilikan tambak," ucapnya.

Hendro menyebut sejak awal telah memperingatkan para kepada desa untuk hati-hati. Termasuk dalam mengeluarkan surat keterangan. Apalagi, dalam pembayaran ganti rugi maupun kompensasi itu didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

"Sejak awal sudah saya sampaikan itu," kata dia.

Hendro yang juga Ketua Bidang Perikanan Pokja Karawang itu mengungkapkan pihaknya tengah mematangkan data.

Seperti diketahui, pada 12 Juli 2019 sumur YYA-1 milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java( PHE ONWJ) bocor dan oil spil (tumpahan minyak) mencemari perairan dan sepanjang pantai Karawang.

Ribuan nelayan, petambak, berikut pekerjanya terdampak. Akibat tumpahan minyak itu, pendapatan mereka anjlok. Bahkan tak sedikit yang kehilangan mata pencaharian. Beberapa di antaranya memilih menjadi petugas pembersihan tumpahan minyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com