Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Celana Dalam hingga Kaus Kaki, Pencuri Ini Sembunyi Saat Toko Tutup, Begini Ceritanya

Kompas.com - 17/08/2020, 10:38 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Kerugian mencapai Rp 3 juta-an

Setelah tertangkap, MAA segera digelandang ke kantor polisi bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku diduga mencuri 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, dan 1 helai celana merek Carvil.

Lalu, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaus kaki merek Reebok, dan 1 helai kemeja merek M.23.

Pelaku, menurut Sumarni, diduga masuk telah merusak pintu dan brankas milik toko.

Sementara itu, dari laporan Toko Ramayan, kerugian yang ditanggung mencapai Rp 3.167.200.

Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

(Penulis: Kontributor Sukabumi, Budiyanto | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com