Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mantan Kontraktor yang Mengaku Diperas Eks Kasat Reskrim Polres Selayar

Kompas.com - 16/08/2020, 09:07 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com -Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Iptu AM ternyata berawal dari laporan Rasman, seorang mantan kontraktor .

Rasman mengaku kenal dengan AM pada Februari 2018.

Awalnya Rasman mengenal AM pada Februari 2018. Saat itu dia sering menyambangi Mapolres Selayar untuk meminta pengawalan membeli tanah untuk dijadikan obyek pariwisata.

"Saat itu investor wisata dari Jakarta, menyerahkan kepada saya untuk
meminta ke polisi dalam hal pengawalan membeli tanah ke masyarakat," kata Rasman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Mantan Kasat Reskrim Polres Selayar Belum Ditahan

Baru pada Juli 2018, Rasman mulai merasa diperas AM yang saat itu masih menjabat sebagai Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Selayar.

Dia mengklaim AM pernah mengancam akan menyiksa adiknya yang terlibat dugaan korupsi di salah satu kecamatan di Selayar jika tidak memberikan uang.

"Jadi adik saya itu ditahan karena korupsi proyek kantor camat. Kalau saya tidak beri uang yang diminta AM maka adik disiksa," kata Rasman.

Rasman mengaku tidak ikut campur masalah korupsi yang dilakukan adiknya.

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Selayar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Selain itu, AM juga mengancam Rasman jika tidak ikuti permintaannya maka akan tenggelam. Namun Rasman tidak mengetahui apa makna dari kata tenggelam.

"Kalimat tenggelam ini berulang-ulang dikirim AM di WhatsApp, sehingga setiap kali keluar saya merasa terancam dan terganggu mental. Padahal saya tidak punya masalah apa-apa dengannya," ujar mantan kontraktor ini.

Warga Selayar ini menuturkan selama diperas, dia diminta sepeda motor, satu kapling tanah, uang Rp 25 juta, dan biaya menginap di hotel sebesar Rp 3,3 juta.

Rasman meminta keadilan dan berharap Kapolres Selayar bisa melindungi warganya.

Hingga saat ini Rasman sudah bangkrut sebab tidak memiliki uang, rumah, motor dan mobil. Dia terpaksa menumpang tinggal di rumah orangtuanya.

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, Iptu AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini.

Baca juga: Kasat Reskrim Selayar Diduga Lecehkan 3 Polwan, Korban Tolak Dimediasi

"Saat ini sudah tahap satu penyidikan di Kejaksaan. Selain itu juga disita barang bukti (sepeda) motor," kata Temmangnganro.

Selain diduga terlibat pemerasan, Iptu AM juga dilaporkan tiga Polwan karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Dari informasi yang dihimpun, Iptu AM yang tidak lagi bertugas di Polres Selayar, kini menjabat sebagai Panit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com