Warga Selayar ini menuturkan selama diperas, dia diminta sepeda motor, satu kapling tanah, uang Rp 25 juta, dan biaya menginap di hotel sebesar Rp 3,3 juta.
Rasman meminta keadilan dan berharap Kapolres Selayar bisa melindungi warganya.
Hingga saat ini Rasman sudah bangkrut sebab tidak memiliki uang, rumah, motor dan mobil. Dia terpaksa menumpang tinggal di rumah orangtuanya.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, Iptu AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini.
Baca juga: Kasat Reskrim Selayar Diduga Lecehkan 3 Polwan, Korban Tolak Dimediasi
"Saat ini sudah tahap satu penyidikan di Kejaksaan. Selain itu juga disita barang bukti (sepeda) motor," kata Temmangnganro.
Selain diduga terlibat pemerasan, Iptu AM juga dilaporkan tiga Polwan karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Dari informasi yang dihimpun, Iptu AM yang tidak lagi bertugas di Polres Selayar, kini menjabat sebagai Panit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.