Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Polisi: Kita Sudah Bernegosiasi, tapi...

Kompas.com - 16/08/2020, 05:30 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bendera Bulan Bintang terlihat berkibar di samping bendera Merah Putih pada peringatan ke-15 Perdamaian Aceh, Sabtu (15/8/2020).

Dari pantauan Kompas.com, bendera tersebut berkibar di sejumlah lokasi, di antaranya di halaman Masjid Agung Islamic Center, Kota Lhokseumawe, dan di Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

Terkait dengan pengibaran bendera Bulan Bintang itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat dikonfirmasi membenarkannya.

Menurutnya, upaya pencegahan pengibaran bendera itu sebelumnya sudah dilakukan karena belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Jubir Komite Peralihan Aceh: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Sesuai Aturan

Hanya saja upaya negosiasi yang dilakukannya itu gagal dan masyarakat tetap memaksa mengibarkan bendera tersebut.

“Kita tak mau terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti baku hantam, itu kan tidak baik juga nantinya. Kita sudah bernegosiasi, tetapi mereka tidak mau dan tetap mengibarkan,” katanya.

Sesuai aturan

Sementara itu juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Kuta Pase Lhokseumawe, M Yasir Umar secara terpisah mengatakan, pengibaran bendera Bulan Bintang yang dilakukan masyarakat dianggap sudah sesuai aturan.

Baca juga: Negosiasi Aparat Gagal, Bendera Bulan Bintang Tetap Berkibar di Lhokseumawe

Oleh karena itu tidak ada yang harus dipersoalkan.

“Satu hal harus diingat, pengibaran bendera bukan hal ilegal. Ini sesuai Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPRA dan Gubernur Aceh,” tegasnya.

 

Selain adanya perda, menurutnya pengibaran bendera Bulan Bintang juga merupakan bagian dari poin kesepakatan perjanjian Helsinki yang dilakukan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia.

Dalam perjanjian itu, selain mengatur soal pengibaran bendera juga disepakati terkait pembagian hasil bumi Aceh, yakni 70 persen untuk masyarakat Aceh dan sisanya pemerintah pusat.

“Jadi salah satu hal yang dinantikan masyarakat adalah pengibaran bendera Bulan Bintang, hal lainnya soal tapal batas, dan lain sebagainya,” kata Yasir.

Baca juga: Sempat Berkibar 1 Jam, Bendera Bulan Bintang Diturunkan Aparat di Aceh

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh. Menurutnya, pengibaran bendera Bulan Bintang merupakan legal dan sudah diatur dalam regulasi.

“Kami tidak mengibarkan bendera secara sembunyi-sembunyi, lagian bendera Aceh ini sudah sah dan sudah diatur dalam qanun alias peraturan daerah, sudah dilembar daerahkan. Jadi ini legal,” tegasnya.

Penulis : Masriadi, Daspriani Y Zamzami | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com