Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satu Pelaku Masih SMA

Kompas.com - 15/08/2020, 23:03 WIB
Idon Tanjung,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu, Riau, menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu.

Salah satu pelaku masih berstatus pelajar berinisial UA (17).

"Pelaku UA pelajar SMA," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadli kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (15/8/2020).

Sedangkan dua pelaku lainnya, kata dia, berinisial RP (19) dan AA (23) pekerja swasta.

Ketiga pengedar barang haram itu merupakan warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Riau.

Baca juga: 150 Prajurit TNI Terbaik Tiba di Palu untuk Buru Kelompok Mujahidin di Poso

Fery menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul di Dusun Pulau Mas, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul, pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 17 paket sabu seberat 4,07 gram, satu pak plastik bening, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, dan tiga ponsel.

"Penangkapan tiga pelaku pengedar narkotika ini berawal Satresnarkoba Polres Rohul mendapat informasi di Desa Ngaso ada seorang laki-laki berinisial RP diduga mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkap Fery.

Atas informasi itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

 

Setelah mengetahui keberadaan pelaku RP, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

"Pada saat penggerebekan, pelaku RP, UA dan AA sedang duduk di lantai menmenggunakan narkoba jenis sabu. Barang bukti paket narkotika ada di hadapan pelaku," kata Fery.

Berdasarkan hasil interogasi, barang bukti paket sabu itu merupakan milik pelaku UA yang merupakan siswa SMA.

Baca juga: Bantah Didorong Risma, Fuad Belum Minta Restu untuk Maju di Pilkada Surabaya

"Pelaku UA mengaku paket sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalinya melalui perintah dari seorang laki-laki bernama Ciming yang berdomisili di Pasir Pangaraian, Rohul. Namun, UA tidak mengetahui rumah pelaku, jadi saat ini masih dikembangkan Satresnarkoba," kata Fery.

Ia menambahkan, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Rohul untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com