PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu, Riau, menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu.
Salah satu pelaku masih berstatus pelajar berinisial UA (17).
"Pelaku UA pelajar SMA," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadli kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (15/8/2020).
Sedangkan dua pelaku lainnya, kata dia, berinisial RP (19) dan AA (23) pekerja swasta.
Ketiga pengedar barang haram itu merupakan warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Riau.
Baca juga: 150 Prajurit TNI Terbaik Tiba di Palu untuk Buru Kelompok Mujahidin di Poso
Fery menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul di Dusun Pulau Mas, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul, pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 17 paket sabu seberat 4,07 gram, satu pak plastik bening, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, dan tiga ponsel.
"Penangkapan tiga pelaku pengedar narkotika ini berawal Satresnarkoba Polres Rohul mendapat informasi di Desa Ngaso ada seorang laki-laki berinisial RP diduga mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkap Fery.
Atas informasi itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama anggotanya melakukan penyelidikan.