Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Muncikari Prostitusi Artis: VS Dapat Rp 12 Juta, Saya Rp 8 Juta

Kompas.com - 15/08/2020, 09:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - BS (33) bos muncikari prostitusi online artis VS diamankan oleh anggota Polresta Kota Bandar Lampung dari rumahnya di Bekasi pada Senin (10/8/2020).

Penangkapan BS adalah pengembangan dari keterangan dua muncikari artis VS yang telah ditangkap sebelumnya yakni MK (31) dan MAZ (21)

Warga Bekasi tersebut ternyata bos dari MAK dan MAZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada sejumlah jurnalis, BS mengaku tak pernah bertemu langsung dengan artis VS dan hanya mengenalnya melalui ponsel.

Baca juga: Bos Muncikari VS Ditangkap, Mengaku Sudah 5 Tahun Jalankan Prostitusi Artis, Ini Keuntungannya

Selain itu, BS menjelaskan jika ia hanya mengenal muncikari MK yang diamankan di hotel berbintang tempat artis VS menginap pada 28 Juli 2020 lalu.

"Saya cuma kenal MK saja, kalau VS cuma kenal dari hape, belum pernah ketemu," kata BS.

Dari transaksi prostitus online artis VS, BS mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta. Sementara sang artis VS mendapatkan Rp 12 juta.

""VS dapat Rp 12 juta, saya dapat Rp 8 juta," kata BS.

Baca juga: Bos Muncikari Prostitusi Online Artis VS Ditangkap Polisi, Ternyata Warga Bekasi

Pria 33 tahun tersebut mengaku sudah 5 tahun menjalanlan praktif prostitusi yang melibatkan artis.

Biasanya ia menawarkan jasa pelayanan seksual berbayar itu menggunakan media sosial dengan model freelance.

"Biasanya model freelance, kebanyakan di Jakarta," kata BS.

Dalam sekali transaksi praktik prostitusi melibatkan artis dan model itu, BS bisa mendapatkan uang komisi hingga jutaan rupiah.

"Saya tawarkan biasanya ke pengusaha, mau enggak sama yang ini," kata BS.

Baca juga: Barang Bukti Dugaan Prostitusi Artis VS, Tas Gucci hingga Kontrasepsi

MK dan MAZ tawarkan Rp 30 juta

Ilustrasi prostitusiSHUTTERSTOCK Ilustrasi prostitusi
Polisi mengatakan modus yang digunakan dua muncikari MAZ dan MK di Lampung terbilang cukup rapi.

Dua tersangka tersebut menawarkan layanan seksual dengan menggunakan pesan instan dan sejumlah persyaratan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com