Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus Ibu Digugat Anak Kandung, Ada yang Doakan Anaknya Setiap Shalat dan Meminta Air Susunya Dibayar

Kompas.com - 15/08/2020, 07:32 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Beberapa kasus anak menggugat ibu kandungnya tercatat pernah terjadi di Indonesia.

Tak hanya sekali, kebanyakan gugatan muncul lantaran persoalan harta warisan.

Ada pula gugatan yang muncul karena utang piutang.

Berikut Kompas.com merangkum sederet kasus anak kandung yang pernah menggugat ibundanya:

Baca juga: Emosi, Ibu yang Digugat Anaknya Soal Warisan, Ancam Minta ASI-nya Dibayar

1. Digugat anak kandung soal warisan, Praya meminta Rully membayar air susunya

ilustrasi ibu menyusui bayi.SHUTTERSTOCK ilustrasi ibu menyusui bayi.
Seorang lelaki bernama Asroni Husnan meninggal pada bulan Agustus 2019.

Sepeninggal Asroni, putranya yang bernama Rully menggugat sang ibu kandung, Praya Tiningsih (52) terkait harta warisan.

Harta yang digugat Rully adalah tanah seluas 4,2 are dengan bangunan rumah berdiri di atasnya.

Di rumah itulah sang penggugat, Rully dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Rully juga menggugat uang deposit peninggalan almarhum ayahnya.

Rupanya, menurut pengakuan Rully, gugatan dilayangkan didasari kekecewaan karena ibunya menolak ketika Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur di rumah itu.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)

Baca juga: Anaknya Ngotot Gugat Warisan, Ibu Ningsih: Dia Harus Bayar Air Susu Saya

 

Rully bersama ibu dan keluarganya diundang untuk mediasi di pengadilan agama Praya Lombok tengahKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Rully bersama ibu dan keluarganya diundang untuk mediasi di pengadilan agama Praya Lombok tengah
Dibagi secara Islam

Rully mengaku, wasiat bapaknya tidak bersifat kaku.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Soal Warisan Ayah di Lombok: Kalau Ada Putusan, Tahu Hak Kita Apa

Tolak konsep perdamaian

Kamis (13/8/2020) Rully menawarkan konsep perdamaian pada sidang keempat di Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah.

Namun sang ibu menolaknya.

Poin yang ditolak antara lain berbunyi, 'penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam putusan amar putusan perkara ini sesuai hukum Faraid Islam'

Ningsih, sang ibu menolak poin itu lantaran merasa tak sesuai dengan wasiat suaminya.

"Ya saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak bolah dibagi," kata Ningsih.

Kemudian, Rully juga meminta agar dia mendapat penjelasan soal penggunaan uang Taspen.

"Saya tolak juga yang b poin nomor empat soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," tutur Ningsih.

Baca juga: Saya Enggak Mau Bawa Virus ke Rumah, 3 Anak Masih Kecil-kecil

Meminta air susunya dibayar

Rully kukuh dengan pendirian supaya harta warisan ayahnya dibagi.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata sang ibu merespons.

Ningsih pun mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully ia besarkan.

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung, Mediator PA Praya: Keduanya Sama-sama Ngotot

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
2. Kepemilikan tanah warisan berganti ke nama ibunya, anak menggugat

Kasus yang hampir sama juga pernah terjadi satu tahun lalu di Probolinggo, Jawa Timur.

Seorang ibu Meliana Anggreini (68) digugat oleh anaknya sendiri Annete Sugiharto.

Melalui penasihat hukumnya, Annete menggungat ibu, kakak dan adiknya karena persoalan lahan warisan.

Lahan dan rumah yang ditempatinya sejak kecil telah berganti nama ke ibundanya.

Padahal sebelumnya lahan 948 meter persegi itu diberi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama ayahnya, almarhum Eddy Lok.

Baca juga: Tak Dapat Warisan, Anak Gugat Ibu dan Dua Saudaranya ke Pengadilan

Nama Annete tak tercantum di sertifikat baru itu.

“Annete tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Padahal, dia anaknya. Notaris hanya memasukkan 2 anak Meliani Anggreini,” kata Muhammad Huna, penasihat hukum Annete.

Sementara itu, Djando Gadhohoka, penasihat hukum para tergugat mengatakan, kliennya tidak memasukkan Anneta sebagai ahli waris, karena tahun 2004, Annete pernah membuat surat pernyataan menolak harta warisan.

Menurutnya, Annete juga tidak diakui sebegai anak oleh ibunya, karena pernikahan dengan seorang pria tidak disetujui.

Lebih-lebih hingga usia pernikahan Annete sekitar 14 hingga 15 tahun, yang bersangkutan dan suaminya tidak pernah menjenguk.

Baca juga: Seorang Ibu Digugat 3 Anak Kandungnya karena Harta Warisan

3. Digugat anak Rp 1,8 miliar, sang ibu terus mendoakan setiap shalat

Siti Rokayah atau Mak Amih (duduk di kursi roda) diantar anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan rutin setiap pekan di RSUD Dr Slamet, Kabupaten Garut, Senin (27/3/2017).Tribun Jabar/Firman Wijaksana Siti Rokayah atau Mak Amih (duduk di kursi roda) diantar anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan rutin setiap pekan di RSUD Dr Slamet, Kabupaten Garut, Senin (27/3/2017).
Tahun 2017 lalu, seorang ibu di Garut bernama Siti Rokayah alias Mak Amih digugat anak kandungnya Rp 1,8 miliar.

Penggugatnya adalah anaknya sendiri, Yani Suryani dan suaminya Handoyo.

Gugatan itu muncul terkait masalah utang piutang. Mak Amih pernah berutang pada anaknya sebesar Rp 20 juta pada tahun 2001 silam.

Menurut penggugat, jika dikonversi dengan harga emas, utang itu nilainya telah menjadi Rp 1,8 miliar.

Meskipun digugat, perempuan yang juga berjuang menghadapi penyakit di masa tuanya tersebut tak merasa dendam.

Ia terus mengingat kebaikan yang pernah dilakukan Yani kepadanya.

Baca juga: Rindu Ibu Rokayah kepada Anak yang Menggugatnya Rp 1,8 Miliar

Bahkan ketika sakit pada lima tahun lalu, Amih mengingat, suami Yani yang pertama memberikannya kursi roda.

Mak Amih mengaku terus-menerus mendoakan kebaikan dan agar anakanya disadarkan.

"Saya selalu mendoakan agar segera disadarkan. Selalu tiap shalat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa," kata Mak Amih.

Tak hanya itu, Mak Amih bahkan sempat marasa rindu dan ingin bertemu anaknya. Namun saat sidang keenam di Pengadilan Negeri Garut, sang anak tak datang.

"Ibu ngadoa, tiap sholat ngadoakeun, gusti sing enggal beres sidang, Yani sing saladar, sing saroleh tong mawa karep sorangan. Waktu di pengadilan ibu tidak nangis, ibu sono ka Yani, tapi teu dongkap. (Ibu berdoa, tiap shalat didoakan, Gusti supaya cepat beres sidang, Yani cepat sadar, solehah dan jangan terbawa emosi sendiri. Waktu sidang ibu tidak menangis, ibu kangen ke Yani, tapi tidak datang)," ungkap Mak Amih saat dihubungi, Senin (27/3/2017).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Ahmad Faisol, Idham Khalid, Irwan Nugraha | Editor : David Oliver Purba, Farid Assifa, Caroline Damanik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com