Tersangka kemudian pergi meninggalkan jenazah kekasihnya.
Di jalan menuju rumah orangtua tersangka di Janapria, R berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban.
R tiba di rumahnya di Janapria, Jumat (24/7/2020) dini hari.
Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.
Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020).
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachnawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.