KOMPAS.com - Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22) sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya, LNS (23).
Mahasiswi S2 hukum tersebut ditemukan tewas tergantung di rumah R di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020).
Dari keterangan R, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban mendatangi kediamannya.
Baca juga: Mahasiswi S2 Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Jenazah Korban Digantung agar Seperti Bunuh Diri
Keduanya sempat berbicara panjang lebar. Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil. Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Mahasiswi S2 Dibunuh dan Jenazah Digantung Pacar yang Kesal Tak Diizinkan ke Bali
Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
Namun, korban enggan memberikan izin hingga tersangka kesal dan mencekik LNS hingga tewas.
Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Pria ini membeli tali dan menggantung jenazah korban agar terlihat seperti bunuh diri.