KOMPAS.com - BS (33), warga Bekasi, Jawa Barat, diamankan polisi pada Senin (10/8/2020).
BS diduga sebagai bos muncikari yang selama ini menawarkan sejumlah artis termasuk VS kepada para pengusaha.
Kepada polisi, BS mengakui perbuatannya.
Praktik prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis itu ternyata sudah dia lakukan selama lima tahun terakhir.
"Biasanya model freelance, kebanyakan di Jakarta," kata BS.
Adapun keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram yang dijalankan itu, ia mengaku mendapat komisi hingga jutaan rupiah.
Baca juga: Bos Muncikari Prostitusi Online Artis VS Ditangkap Polisi, Ternyata Warga Bekasi
Bahkan, khusus untuk kasus artis VS kemarin, keuntungan yang didapat BS diakuinya mencapai Rp 8 juta.
"Saya tawarkan biasanya ke pengusaha, mau enggak sama yang ini," kata BS.
"Untuk kasus kemarin itu VS dapat Rp 12 juta, saya dapat Rp 8 juta," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, penangkapan terhadap BS dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka muncikari sebelumnya yaitu MK dan MAZ.
"Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka BS adalah bos dari tersangka MK dan MAZ," kata Liafani, Jumat (14/8/2020) malam.
"Atas perbuatan yang dilakukan itu BS dikenakan tindak pidana perdagangan orang. Sudah ada pengakuan dari dua muncikari sebelumnya," kata Liafani.
Baca juga: Fakta Terbaru Dugaan Prostitusi Online Artis VS di Lampung, Ada Transfer Rp 15 Juta di Rekening
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.