LAMPUNG, KOMPAS.com - Bos muncikari praktik prostitusi yang melibatkan artis VS diciduk aparat Polresta Bandar Lampung.
Bos mucikari itu berinisial BS (33) warga Bekasi. BS ditangkap aparat di rumahnya pada Senin (10/8/2020) kemarin.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, BS ditangkap setelah pihaknya mendalami keterangan dari dua muncikari artis VS yang telah ditangkap sebelumnya.
"Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka BS adalah bos dari tersangka MK dan MAZ," kata Liafani, Jumat (14/8/2020) malam.
Baca juga: Barang Bukti Dugaan Prostitusi Artis VS, Tas Gucci hingga Kontrasepsi
MK (31) dan MAZ (21) sendiri ditangkap di luar hotel bintang empat di Bandar Lampung, dimana artis VS menginap pada 28 Juli 2020 lalu.
"BS dikenakan tindak pidana perdagangan orang. Sudah ada pengakuan dari dua muncikari sebelumnya," kata Liafani.
Dari keterangan BS, praktik prostitusi yang melibatkan artis itu telah lima tahun dijalaninya.
BS mengaku menawarkan jasa pelayanan seksual berbayar itu menggunakan media sosial dengan model freelance.
"Biasanya model freelance, kebanyakan di Jakarta," kata BS.
Dalam sekali transaksi praktik prostitusi melibatkan artis dan model itu, BS bisa mendapatkan uang komisi hingga jutaan rupiah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan